Arsip Blog

Senin, 03 Februari 2020

Istilah istilah dalam pernikahan adat karo

Pernikahan adat Karo merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat Karo yang dilakukan secara turun temurun.
ada beberapa istilah dalam pernikahan adat karo , terdiri dari 3 kategori istilah,berikut penjabarannya :


kategori Berdasarkan kekeluargaan ,yakni :

1. Gancih Abu (Ganti Tikar)
Gancih abu adalah suatu pernikahan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal.

2. Lako Man (Turun Ranjang)
Lako man adalah suatu pernikahan seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Perempuan dalam pernikahan ini adalah perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal. Lako man sendiri memiliki 3 jenis yaitu:
     1. Pernikahan Mindo Makan
Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.

     2. Pernikahan Mindo Cina
Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki menikahi seorang neneknya dalam tutur suku Karo. Dalam tutur suku Karo, yang dianggap nenek bukan hanya ibu dari ibu kandungnya.

     3. Kawin Ciken
Kawin ciken adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang dahulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya. Namun, dalam jenis pernikahan ini,sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meninggal.

3. Iyan
Iyan adalah suatu perkawinan seorang perempuan dengan saudara laki-laki suaminya karena ia belum melahirkan seorang anak laki-laki.

4. Piher Tendi atau Erbengkila Bana
Piher tendi adalah suatu pernikahan seorang perempuan menikahi pamannya dalam tutur suku Karo.

5. Cabur Bulung
Cabur bululung adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang keduanya usianya tergolong remaja atau pemuda. Pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.

Kategori Berdasarkan hubungan kekeluargaan, sebagai berikut.

1. Pertuturken
Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tidak erimpal atau perempuan yang memiliki marga yang sama dengan marga laki-laki.

2. Erdemu Bayu
Erdemu bayu adalah suatu pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang erimpal.

3. Merkat Senuan
Merkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya. Pada umumnya, jenis pernikahan seperti ini sangat dilarang.

4. La Arus
La arus adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam adat Karo dilarang. Salah satunya adalah pernikahna semarga.

Kategori Nangkih (Kawin Lari)

Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo. Dalam nangkih, acara adat tetap dilakukan. Namun, istilah ini juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang beda kampung.

Demikian sedikit ulasan yang dapat saya bagikan,semoga bermanfaat.  Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mejuah juah

APA itu mbaba belo selambar (adat karo)

Mbaba Belo Selambar yang berarti "membawa sirih selembar" adalah salah satu ritual sebelum pernikahan dalam suku Karo. Ritual...